BAB VII RUKUN TETANGGA
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasal 32
(1) Di tingkat RW dapat dibentuk beberapa RT sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
(2) Setiap RT terdiri dari sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Kepala Keluarga untuk Kelurahan di Daerah Hinterland dan 100 (seratus) Kepala Keluarga untuk Kelurahan di Daerah Mainland dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi pelayanan.
(3) Pembentukan RT barn dilakukan melalui musyawarah yang diwakili setiap Kepala Keluarga, Pengurus RT induk dan di fasilitasi oleh Ketua RW, serta diketahui oleh Lurah.
(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai Berita Acara dan daftar hadir disampaikan oleh Ketua RW kepada Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
Bagian Kedua Tata cara Pemilihan Ketua dan Pengurus RT
Pasal 33
(1) Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh Panitia pemilihan yang disahkan oleh Ketua RW dan diketahui oleh Lurah.
(2) Panitia Pemilihan sebagaimana tersebut pada ayat (1) merupakan hasil musyawarah Kepala Keluarga dan Ketua RT lama/ induk.
(3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh perwakilan Kelurahan.
(4) Susunan Panitia Pemilihan RT terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris yang diisi oleh tokoh masyarakat setempat; dan
c. 3 (tiga) orang anggota.
(5) Setiap Kepala Keluarga dapat mengajukan calon Ketua RT kepada panitia pemilih RT.
Pasal 34
(1) Calon Ketua RT dan Pengurus RT merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa;
b. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap dan berwibawa;
c. penduduk RT setempat dan telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan dalam RT yang bersangkutan;
d. dapat membaca dan menulis;
e. berumur sekurang-kurangnya 21 tahun; dan
f. sehat jasmani dan rohani.
(2) Ketua RT dan Pengurus RT tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
(3) Ketua RT dan Pengurus RT bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
Pasal 35
(1) Ketua RT dipilih oleh setiap Kepala Keluarga dalam wilayah RT bersangkutan.
(2) Pemilihan Ketua RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah daftar pemilih Ketua RT yang ada.
(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka panitia pemilihan menunda sekurang-kurangnya 1 x 24 jam dan paling lama 7 x 24 jam.
(4) Ketua RT terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, dan apabila hal tersebut belum tercapai, maka diadakan pemilihan ulang dengan mekanisme pemungutan suara (votting) terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
(5) Ketua RT terpilih melepaskan jabatan Kepengurusan Kelembagaan lainnya di Kelurahan.
(6) Ketua RT terpilih membentuk kepengurusan RT, yang dihadiri oleh peserta dan panitia pemilih.
Bagian Ketiga Tugas dan Fungsi RT
Pasal 36
(1) RT mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan;
b. membantu Lurah dalam menyediakandata kependudukan dan perizinan;dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) RT melaksanakan fungsi:
a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga dengan senantiasa mengedepankan aturan hukum yang berlaku di wilayah kerjanya;
c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Kelurahan kepada masyarakat;
d. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipasif;
e. menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakan prakarsa, partisipasi swadaya serta gotong royong;
f. meningkatkan kesejahteraan keluarga;
g. Meningkatakan kualitas SDM;
h. membantu Pemerintah Daerah dalam mensosialisasi dan mendistribusikan kebijakan serta mendorong masyarakat setempat untuk taat pajak serta aturan-aturan lainnya;dan
i mendistribusikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Wajib Pajak dalam wilayah kerjanya.
Bagian Keempat Masa Bhakti Pengurus RT
Pasal 37
(1) Pengurus RT ditetapkan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(2) Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
(3) Pengurus RT dilarang merangkap jabatan pada LKK lainnya dan dilarang merangkap menjadi anggota salah satu partai politik.
(4) Ketua RT berhenti atau diberhentikan karena:
a. habis masa bhakti;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. menjadi pengurus partai politik atau terpilih menjadi anggota legislatif;
e. pindah tempat tinggal keluar dari wilayah RT yg dijabatnya; dan
f. tidak lagi memenuhi syarat menjadi Ketua RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(5) Ketua RT yang berhenti atau diberhentikan, diganti sementara oleh pengurus yang ada dengan cara musyawarah pengurus paling lama 3 (tiga) bulan dan ditetapkan oleh Lurah sebagai Pelaksana Tugas Ketua RT hingga Ketua RT yang baru terpilih.
(6) Kelurahan menyurati Ketua RT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum habis masa bhaktinya agar menyiapkan pemilihan RT yang barn, jika masa bhakti sudah habis dan belum ada ketua RT baru yang terpilih, maka Kelurahan mengambil inisiatif untuk musyawarah mufakat bersama tokoh masyarakat, pengurus RW dan pengurus RT untuk memperpanjang Keputusan Ketua RT yang lama selama 1 (satu) bulan hingga Ketua RT yang baru terpilih.
(7) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan belum juga ada ketua RT yang terpilih maka Kelurahan dapat mengambil alih dan Ketua RT yang lama tidak berwenang lagi melayani warga dalam hal administrasi kependudukan.
(8) Dalam hal tidak adanya pengurus RT yang bersedia dan atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, pengurus RT memberitahukan Ketua RW, agar dapat difasilitasi pelaksanaan pemilihan Ketua RT oleh Ketua RW.
(9) Jika masa bhakti Pengurus RT berakhir dalam masa persiapan PEMILU, PILPRES dan/atau PILKADA, maka masa bhakti Pengurus RT dapat diperpanjang sampai selesainya pelaksanaan PEMILU, PILPRES dan/atau PILKADA, agar tidak terjadi gangguan terhadap kelancaran dan kesuksesan proses persiapan sampai dengan pelaksanaan PEMILU, PILPRES dan/atau PILKADA dimaksud.
(10) Pemilihan pengganti Ketua RT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Pasal 38
(1) Susunan Organisasi Rukun Tetangga (RT) terdiri dari:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. seksi-seksi sesuai kebutuhan.
(2) Susunan pengurus Organisasi RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
Bagian Kelima Musyawarah RT
Pasal 39
(1) Musyawarah RT merupakan wadah pemufakatan tertinggi dalam pengambilan keputusan di lingkungan RT yang dihadiri oleh Kepala Keluarga.
(2) Musyawarah RT dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun.
(3) Tata cara pelaksanaan musyawarah RT ditetapkan berdasarkan kesepakatan anggota.
(4) Musyawarah RT berfungsi untuk:
a. memilih pengurus RT;
b. menetapkan dan merumuskan program kerja RT; dan
c. menerima dan mensahkan pertanggungjawaban pengurus RT.
Bagian Keenam Sumber dan Pengelolaan Dana RT
Pasal 40
(1) Sumber dana RT dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, Bantuan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah serta sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan keuangan yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan secara tertib dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban Pengurus RT.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada pengurus RT dengan besaran sesuai kemampuan keuangan Daerah.
(4) Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Walikota sesuai peraturan perundang-undangan.